Welcome To My Blog

(: come join me :)

Rabu, 18 Maret 2015

KODE ETIK & PROFESI GURU DI INDONESIA

Diposting oleh sherra adianty's di 09.18 0 komentar
Sebagai pengajar seharusnya menyadari bahwa jabatannya sebagai guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Dengan menyadari hal tersebut pasti akan menjunjung tinggi etika profesi. Seorang guru yang telah  mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur,dan beradab. Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Para guru memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya. Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang baik dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulahyang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika. 
KODE ETIK GURU INDONESIA
 Kode etik guru Indonesia
 a) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesiaseutuhnya berjiwa Pancasila
b) Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
c) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnyauntuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
 f) Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkanmutu da martabat profesinya
g) Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanananasional
h)Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRIsebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i) Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan 
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka ada juga sanksi-sanksi  bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut. Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan, bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikut :
·         Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kodeetik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
·         Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat. 
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari peraturan sendiri yang terwujud dalam kode etik seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.

Sumber :


CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK

Diposting oleh sherra adianty's di 09.18 0 komentar
            Berbicara mengenai penilaian baik dan buruk seseorang akan berkaitan mengenai tingkah laku dimana akan mencerminkan jati diri yang dapat membedakan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Akan ada waktunya seseorang melakukan hal baik dan ada  juga waktunya seseorang melakukan hal buruk. Baik dan buruk merupakan dua sifat yang terdapat dalam diri manusia, dan keduanya saling bertentangan atau berkebalikan. Seuatu hal dapat dikatakan baik apabila hal tersebut dapat diterima secara positif bagi dirinya ataupun orang disekitarnya tanpa merugikan siapapun. Sebaliknya, suatu hal dapat dikatakan buruk jika melanggar peraturan-peraturan yang ada dan dapat merugikan. Berikut ini penilaian baik dan buruk cari beberapa sudut pandang, diantaranya :


  • Menurut Ajaran Agama
Pada dasarnya setiap agama menilai perbuatan baik adalah hal yang dilakukan sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Dan menilai perbuatan buruk tentu saja hal yang dilakukan bukan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kehidupan manusia tidak luput dari kesalahan yaitu perbuatan yang tidak sesuai kehendak Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu keimanan dan ketaqwaan sangat berperan penting.  Agama di seluruh dunia umumnya dan Indonesia khususnya pada dasarnya mengajarkan hal yang baik, hanya saja cara penilaian dan tolok ukur dari masing-masing agama tentang baik dan buruk yang membedakannya.


  • ·         Menurut Adat Istiadat

Penilaian baik dan buruk bagaimana cara sosialisasi dengan sekitarnya ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat tersebut. adat istiadat memiliki peraturan masing-masing yang telah menjadi pedoman serta selalu berpegang teguh pada peraturan tersebut. Barang siapa yang melanggar peraturan tersebut biasanya akan dihakimi berdasarkan konsekuensi yang telah disepakati secara adat istiadat. Masyarakat dalam kehidupannya selalu memiliki adat istiadat mengenai cara berpakaian, makan, minum, dan sebagainya dan membuat manusia yang mengikutinya dapat dikatakan sebagai orang baik dan sebagainya.

  • ·         Menurut Kebahagiaan

Penilaian baik dan buruk menurut kebahagian sesuatu yang akan dapat dirasakan terutama didalam diri sendiri. Penilaian dapat dikatakan baik apabila tingkah laku atau perbuatan yang menciptakan kebahagiaan dan kenikmatan bagi diri sendiri. Dan dikatakan buruk apabila seseorang mengusik sehingga yang mendatangkan penderitaan dan kepedihan. Ada tiga sudut pandang dari paham ini, yaitu pertama hedonisme individual atau egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk. Kedua Hedonisme rasional atau rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagiaan atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat. Dan yang terakhir ketiga universal hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolak ukut apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.

  • ·         Menurut Bisikan Hati

Bisikan hati atau intuisi merupakan kekuatan batin yang dapat menentukan perbuatan yang dilakukan termasuk perbuatan baik ataupun buruk tanpa melihat akibat yang dapat memiliki kekuatan dalam jiwanya untuk membedakan antara perbuatan baik dan buruk. Perbuatan baik merupakan perbuatan yang dinilai baik sesuai dengan penilaian hati nurani yang dipandang baik. Sebaliknya, perbuatan buruk merupakan perbuatan yang dipandang buruk berdasarkan hati nurani manusia.·       

  •   Menurut Pragmatisme

Sesuatu yang berguna bagi diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Aliran ini menitikberatkan pada pengalaman, sehingga penganutnya tidak mengenal istilah kebenaran. Kebenaran hanyalah hal yang bersifat abstrak dan tidak menjadi suatu hal yang penting dalam kehidupannya. Penilaian baik dan buruk hanyalah dilihat berdasarkan pengalaman hidupnya dan lingkungannya.  

  • ·         Menurut Evolusi

Tujuan hidup manusia menurut paham ini adalah kebahagiaan, yang menyebabkan manusia harus berkembang terus sesuai dengan lingkungannya agar tujuan atau cita-cita hidupnya tercapai. Menurutevolusi Darwin (1809-1882) adalah seorang ahli pengetahuan ynag paling banyak mengemukakan teorinya. Darwin dalam bukunya, Origin of Species dengan konsepselection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest. Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kearah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori darwin bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam ini, dan nilai moral yang bertahan (tetap)yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk. Dalam padam evolusi ini dikenal dengan  Hukum Rimba, yang artinya bahwa siapa yang terkuatlah dan bisa beradaptasilah dia yang menang dan bertahan hidup dan tidak mati.


  •      Menurut Utilitarisme

Utilitarisme berasal dari kata utilis yang berarti berguna. Menurut paham ini, sesuatu yang berguna dapat dipandang baik, dan yang tidak berguna dipandang buruk. Salah satu contohnya adalah kegunaan dalam hal rohani, yaitu orang yang bermanfaat bagi orang lain akan selalu dipandang baik, dan sebaliknya yang merugikan orang lain akan selalu dipandang buruk.


  • ·         Menurut Marxisme

Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan.


  • ·         Menurut Komunisme

Komunisme adalah salah satu aliranyang paling berpengaruh dalam dunia politik. Aliran ini berpendapat bahwa kaum buruh dan tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Penilaian baik dan buruk tergantung pada bagaimana mereka dapat mengikuti dengan baik sebagai apa mereka seharusnya. Buruh yang seharusnya menuruti semua perintah atasannya, maka itu yang disebut baik dan sebaliknya.


Sumber :
http://www.berryhs.com/2011/12/penentuan-baik-dan-buruk.html

Senin, 16 Maret 2015

Undang- undang ITE (Review Pasal yang Mengatur Etika dan Profesi)

Diposting oleh sherra adianty's di 08.44 0 komentar
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet dan Etika penggunaan Internet.

Menimbang :
a.  Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.

b.  Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. 

c. Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. 

 d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.

 e. Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuha perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

 f. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia. 

 g. Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
1. Bab I, tentang Ketentuan Umum 
2. Bab II, tentang Asas dan Tujuan
3. Bab III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik 
4. Bab IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik 
5. Bab V, tentang transaksi elektronik 
6. Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi 
7. Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
8. Bab VIII,tentang penyelesain sengketa 
9. Bab IX,tentang peran pemerintah dan masyarakat 
10. Bab X,tentang penyidikan 
11. Bab XI,tentang ketentuan pidana 
12. Bab XII,tentang ketentuan peralihan 
13. Bab XIII,tentang ketentuan penutup

 Dilihat dari undang-undang tentang telekomunikasi, pengertian telekomunikasi itu sendiri adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Asas dan Tujuannya menurut BAB II pasal 2 & 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. 
Jika dilihat isi dari undang-undang tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi. Namun jika mencoba mencari batasanya dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka seperti yang sudah dijelaskan diatas tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No.11 Tahun 2008 terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Bagi pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada. Dengan adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karena kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya. Beragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan. Utntuk menghadapi kondisi seperti itu seharusnya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada. Melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum, pendapat ahli, jurisprudensi, atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggung jawabkan. 


Sumber : http://etikaprophesi.weebly.com/undang--undang-ite.html
 

Sherra Adianty's Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting