Ada
banyak tindakan kejahatan dilakukan di
internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi
pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini. Adapun kode etik
yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan
informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi
terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau
saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan,
gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang
bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak
cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis
terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan
yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Security makin penting saat makin banyak data
yang ditransmisikan melalui Internet. Saat user menggunakan Internet, dia
mengharapkan kerahasiaan dan integritas data. Juga kemampuan untuk mengenali
pengirim pesan, dan membuktikan bahwa pesan tersebut dikirim oleh pengirim
tertentu, bahkan jika si pengirim menyangkalnya. Network security (keamanan
jaringan data) terdiri atas beberapa kondisi yaitu :
·
IIntegrity
Integritas adalah
sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai, metode, langkah-langkah, prinsip,
harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan
kebenaran atau akurasi dari tindakan seseorang. Integritas dapat dianggap
sebagai kebalikan dari kemunafikan, dalam integritas yang menganggap
konsistensi internal sebagai suatu kebajikan, dan menunjukkan bahwa pihak-pihak
yang memegang nilai-nilai tampaknya bertentangan harus account untuk perbedaan
atau mengubah keyakinan mereka.
·
Confidentiality
Confidentiality yaitu membatasi akses informasi hanya bagi pengguna tertentu,
merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang
digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin
kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat
berakibat batalnya proses pengadaan.Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan
dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan
melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data,
pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage).
Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang
tidak berhak.
·
Privacy
Contoh
sederhana yg mungkin kita sering dengar seperti pencurian identitas, penipuan
kartu kredit, stalkers, atau mungkin data pribadi kita
dipergunakan untuk keperluan advertising sebuah brand brand ternama. Perlu
diketahui juga bahwa sosial media menyimpan informasi jauh di server mereka,
bukan di komputer pribadi pengguna. Privacy lebih ke arah data-data
yang bersifat pribadi. Seperti email atau media social lainnya milik seorang
pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Berbicara soal publisitas data
pengguna, dari sisi sosial medianya sendiri tidak selalu menjamin keamanan
informasi yang telah di-upload ke profil pengguna, bahkan ketika pengguna sudah
menerapkan private post di sosial media tersebut.
Jadi , di balik semua sistem keamanan dan
prosedur-prosedur pengamanan yang ada, masih terdapat faktor lain yang sangat
penting yaitu manusia. Pada banyak referensi, faktor manusia dinilai sebagai
rantai paling lemah dalam sebuah sistem keamanan. Ada banyak pengguna yang
tidak mengerti masalah keamanan atau tidak cukup peduli tentang hal itu Solusi
untuk paradoks tidak sederhana. Ini akan mengambil semua lapisan masyarakat
untuk menangani masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan remaja dan
privasi. Kesadaran adalah kunci untuk memecahkan solusi. Kita sebagai individu
perlu lebih proaktif tentang mendidik satu sama lain dan melindungi privasi
kita di Internet.
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas
juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan
intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam
penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi
dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media
penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World
Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet
News.
Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat
tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh
digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan
lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu
bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang
dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung
jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1.
Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin
2.
Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan
akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3.
Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik,
disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah
4.
Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau
kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam
jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu
pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan
terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk
drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain)
5.
Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk
melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah
6.
Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan
lainnya yang termasuk kategori penghinaan
7.
Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal)
terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan,
atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah
8.
Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan
9.
Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan
pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan
perundang-undangan tentang rahasia perusahaan
10. Membuat dengan
sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang
untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan
komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan fasilitas yang
disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara
pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti
itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara
lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan
menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan
yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas
sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi
adalah dilarang.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi
Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar
oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin
mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat
segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan
keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan
Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan
dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif
demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu
Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai
pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode
etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
http://trypurwanto.blogspot.com/2012/03/etika-profesi-dalam-dunia-teknologi.html
0 komentar:
Posting Komentar