Sebagai pengajar
seharusnya menyadari bahwa jabatannya sebagai guru adalah suatu profesi yang
terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Dengan menyadari hal tersebut
pasti akan menjunjung tinggi etika profesi. Seorang guru yang telah mengabdikan diri dan berbakti untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan
berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur,dan
beradab. Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama
mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Para guru memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penyandang profesi guru adalah
insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu
pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru
dan profesinya. Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari
sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku
yang baik dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai
pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata
itulahyang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode etik guru Indonesia
a) Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesiaseutuhnya
berjiwa Pancasila
b) Guru memiliki
dan melaksanakan kewjujuran professional
c) Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan
d) Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar
e) Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnyauntuk membina
peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f) Guru
secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkanmutu da
martabat profesinya
g) Guru memelihara
hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanananasional
h)Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRIsebagai
sarana perjuangan dan pengabdian
i) Guru
melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam setiap penetapan
aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan sanksi bagi para pelanggar
peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode
etik sebuah profesi, maka ada juga sanksi-sanksi bagi
anggota yang melanggar kode etik tersebut. Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan,
bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikut :
·
Sanksi moral, berupa celaan dari
rekan-rekannya. Karena pada umumnya kodeetik merupakan landasan moral, pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
·
Sanksi dikeluarkan dari organisasi,
merupakan sangsi yang dianggap terberat.
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan
dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.
Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali
kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban
melapor jika ketahuan melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis
dari peraturan sendiri yang terwujud dalam kode etik seperti kode itu berasal
dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan
profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Sumber :