Welcome To My Blog

(: come join me :)

Rabu, 18 Maret 2015

KODE ETIK & PROFESI GURU DI INDONESIA

Diposting oleh sherra adianty's di 09.18
Sebagai pengajar seharusnya menyadari bahwa jabatannya sebagai guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Dengan menyadari hal tersebut pasti akan menjunjung tinggi etika profesi. Seorang guru yang telah  mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur,dan beradab. Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Para guru memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya. Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang baik dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulahyang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika. 
KODE ETIK GURU INDONESIA
 Kode etik guru Indonesia
 a) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesiaseutuhnya berjiwa Pancasila
b) Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
c) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnyauntuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
 f) Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkanmutu da martabat profesinya
g) Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanananasional
h)Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRIsebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i) Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan 
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka ada juga sanksi-sanksi  bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut. Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan, bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikut :
·         Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kodeetik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
·         Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat. 
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari peraturan sendiri yang terwujud dalam kode etik seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.

Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Sherra Adianty's Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting