UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet dan Etika penggunaan Internet.
Menimbang :
a. Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e. Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuha perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g. Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
1. Bab I, tentang Ketentuan Umum
2. Bab II, tentang Asas dan Tujuan
3. Bab III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
4. Bab IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
5. Bab V, tentang transaksi elektronik
6. Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
7. Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
8. Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
9. Bab IX,tentang peran pemerintah dan masyarakat
10. Bab X,tentang penyidikan
11. Bab XI,tentang ketentuan pidana
12. Bab XII,tentang ketentuan peralihan
13. Bab XIII,tentang ketentuan penutup
Dilihat dari undang-undang tentang telekomunikasi, pengertian telekomunikasi itu sendiri adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Asas dan Tujuannya menurut BAB II pasal 2 & 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Jika dilihat isi dari undang-undang tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi. Namun jika mencoba mencari batasanya dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka seperti yang sudah dijelaskan diatas tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No.11 Tahun 2008 terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Bagi pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada. Dengan adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karena kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya. Beragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan. Utntuk menghadapi kondisi seperti itu seharusnya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada. Melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum, pendapat ahli, jurisprudensi, atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggung jawabkan.
Sumber :
http://etikaprophesi.weebly.com/undang--undang-ite.html
0 komentar:
Posting Komentar