Welcome To My Blog

(: come join me :)

Rabu, 22 April 2015

KODE ETIK PENGGUNAAN FASILITAS INTERNET DI UNIVERSITAS

Diposting oleh sherra adianty's di 07.46 0 komentar
Ada banyak  tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :

1.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3.       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.       Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.       Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.       Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.       Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.       Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9.       Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Security makin penting saat makin banyak data yang ditransmisikan melalui Internet. Saat user menggunakan Internet, dia mengharapkan kerahasiaan dan integritas data. Juga kemampuan untuk mengenali pengirim pesan, dan membuktikan bahwa pesan tersebut dikirim oleh pengirim tertentu, bahkan jika si pengirim menyangkalnya. Network security (keamanan jaringan data) terdiri atas beberapa kondisi yaitu :
·         IIntegrity
Integritas adalah sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran atau akurasi dari tindakan seseorang. Integritas dapat dianggap sebagai kebalikan dari kemunafikan, dalam integritas yang menganggap konsistensi internal sebagai suatu kebajikan, dan menunjukkan bahwa pihak-pihak yang memegang nilai-nilai tampaknya bertentangan harus account untuk perbedaan atau mengubah keyakinan mereka.        
·         Confidentiality
Confidentiality yaitu  membatasi akses informasi hanya bagi pengguna tertentu, merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.
·           Privacy
Contoh sederhana yg mungkin kita sering dengar seperti pencurian identitas, penipuan kartu kredit, stalkers, atau mungkin data pribadi kita dipergunakan untuk keperluan advertising sebuah brand brand ternama. Perlu diketahui juga bahwa sosial media menyimpan informasi  jauh di server mereka, bukan di komputer pribadi pengguna. Privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi. Seperti email atau media social lainnya milik seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Berbicara soal publisitas data pengguna, dari sisi sosial medianya sendiri tidak selalu menjamin keamanan informasi yang telah di-upload ke profil pengguna, bahkan ketika pengguna sudah menerapkan private post di sosial media tersebut.

Jadi , di balik semua sistem keamanan dan prosedur-prosedur pengamanan yang ada, masih terdapat faktor lain yang sangat penting yaitu manusia. Pada banyak referensi, faktor manusia dinilai sebagai rantai paling lemah dalam sebuah sistem keamanan. Ada banyak pengguna yang tidak mengerti masalah keamanan atau tidak cukup peduli tentang hal itu Solusi untuk paradoks tidak sederhana. Ini akan mengambil semua lapisan masyarakat untuk menangani masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan remaja dan privasi. Kesadaran adalah kunci untuk memecahkan solusi. Kita sebagai individu perlu lebih proaktif tentang mendidik satu sama lain dan melindungi privasi kita di Internet.

Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1.      Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin
2.      Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3.      Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah
4.      Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain)
5.      Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah
6.      Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan
7.      Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah
8.      Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan
9.      Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan
10.  Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).

Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.




http://trypurwanto.blogspot.com/2012/03/etika-profesi-dalam-dunia-teknologi.html

Selasa, 21 April 2015

SERTIFIKASI KEAHLIAN DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI KATEGORI SOFTWARE

Diposting oleh sherra adianty's di 07.41 0 komentar
Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Selain itu Standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan calon pegawai atau pegawainya.
Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi.
Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk : Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, Membentuk standar kerja TI yang tinggi, Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Keuntungan Sertifikasi Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan, meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. 
Tujuan Sertifikasi Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan. 
Jenis Sertifikasi Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara lain :
1. Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain.
2. Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.

Lembaga Sertifikasi

1. Lembaga Sertifikasi Nasional :

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah
terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen.
Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji
serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi
Kompetensi bidang Telematika.

LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam
menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional
di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan
profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas
kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.

Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari
Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek
dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.

Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test
engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika
merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia.
Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan
dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya. Integritas ujian terjaga

2. Lembaga Sertifikasi Internasional :
A. World Organization of Webmasters (WOW)
Adalah asosiasi nirlaba profesional yang berdedikasi untuk mendukung individu dan
organisasi yang membuat, mengelola atau memasarkan situs web.
WOW memberikan pendidikan serta sertifikasi, teknis, pekerjaan dan pelayanan yang
menguntungkan anggota kepada ribuan calon dan praktisi profesional web di seluruh
dunia.
B. Australian Computer Society (ACS) adalah asosiasi yang diakui untuk Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) profesional, menarik keanggotaan yang besar dan aktif
dari semua tingkatan industri ICT.
Seorang anggota Dewan Profesi Australia, ACS adalah suara publik dari kalangan
profesi ICT dan perwakilan dari etika profesi dan standar dalam industri ICT, dengan
komitmen memperbesar komunitas untuk memastikan pemanfaatan penggunaan ICT.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1966. Tujuannya adalah :
·         Untuk meneliti lebih lanjut, ilmu pengetahuan dan penerapan Teknologi Informasi
·         Mempromosikan, mengembangkan dan mengawasi kompetensi dalam praktek ICT oleh orang-orang dan organisasi
·         Memelihara dan mempromosikan Kode Etik anggota Lembaga
·         Menetapkan dan mempromosikan standar pengetahuan ICT bagi anggota
·          Mempromosikan perumusan kebijakan yang efektif pada ICT dan hal-hal yang terkait
·         Memperluas pengetahuan dan pemahaman ICT dalam komunitas
·         Mempromosikan manfaat dari keanggotaan Lembaga dan mempromosikan manfaat dari mempekerjakan anggota Lembaga
Anggota ACS bekerja dalam semua bidang bisnis dan industri, pemerintah dan
akademisi, dan memiliki kualifikasi dan pengalaman profesional ICT berkomitmen
terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Profesional dan Praktek Profesional Lembaga.
Keanggotaan ACS menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

Contoh Sertifikasi
1. Contoh Sertifikasi Nasional :
Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of
Competence dan Certificate of Attainment.
A.  Certificate of Competence
Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat
Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji
kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.

contoh sertifikat kompetensi nasional

B. Certificate of Attainment
Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.

2. Contoh Sertifikasi Internasional :
A. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified
Developer, dan Sun Certified Architect.
Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer
(SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified
Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application
Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application
Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).

contoh sertifikat internasional SUN pemrograman Java
sumber :



Selasa, 14 April 2015

Teknik-Teknik Estimasi Pada Proyek Sistem Informasi

Diposting oleh sherra adianty's di 03.29 0 komentar
Ada 3 teknik yang digunakan untuk melakukan ESTIMASI : 
  1. Keputusan Profesional
          Adalah keputusan yang dibuat untuk menentukan berapa lama kira-kira seorang profesional dapat   menyelesaikan project yang ia terima. Keuntungan dari teknik ini adalah cepat, dan jika seseorang yang sudah profesional dalam teknik ini maka estimasinya akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam hal ini dan beberapa ahli ini akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang lebih tepat.

     2.   Sejarah

           Anda harus mempelajari serta memahami sejarah berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut. Anda bisa membandingkan tugas yang akan diestimasikan dengan tugas yang sama yang dikerjakan jauh lebih dulu, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.

     3.   Rumus-Rumus

           Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO (Referensi). COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha (person months), jadwal, dan jumlah staf untuk masing-masing fase berikut ini :

  • Detailed Design (DD) – our Design Phase
  • Preliminary Design – our Analysis Phase
  • Code and Unit Tes (CUT) – same as ours
  • System Test – our System Test and Acceptance Phase


sumber :

  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/jelaskan-berbagai-teknik-estimasi-pada-suatu-proyek-sistem-informasi/

Estimasi

Diposting oleh sherra adianty's di 02.55 0 komentar
Estimasi merupakan suatu metode dimana kita dapat memperkirakan nilai Populasi dengan memakai nilai   sampelEstimator adalah Nilai Penduga/ suatu statistik (median, modus, rerata, varian, deviasi standard, proporsi dll.) sampel yang digunakan untuk mengestimasi suatu parameter (median, modus, rerata, varian, deviasi standard, proporsi dll.) populasi.Contoh:rerata sampel menjadi estimator untuk rerata populasi. Misal, rerata tinggi 100 mahasiswa Poltekkes menjadi estimator untuk rerata tinggi keseluruhan mahasiswa Poltekkes .Proporsi sampel menjadi estimator untuk proporsi populasinya. 

Estimator: setiap statistik (mean sampel,varians sampel) yang digunakan untuk mengestimasi sebuah parameter haruslah meliputi kriteria di bawah ini:
• Estimator tak bias
• Estimator konsisten
• Estimator terbaik


Sedangkan Estimate adalah nilai (value) tertentu dari estimator.Misal, rerata tinggi 100 mahasiswa Poltekkes Bandung menjadi estimator untuk rerata tinggi keseluruhan mahasiswa Poltekkes Bandung. Jika diketahui melalui pengukuran bahwa rerata tinggi 100 orang mahasiswa Poltekkes Bandung  adalah 170 cm, maka dapat dikatakan bahwa rerata tinggi umumnya mahasiswa Poltekkes Bandung sekitar 170 cm. Angka 170 itu yang kita sebut Estimate
Jenis-jenis Estimasi
1. Estimasi Titik (Point estimation)
    adalah suatu nilai(suatu titik)yang digunakan untuk menduga suatu parameter populasi.
2 .Estimasi Interval (Interval estimation)
   adalah suatu interval yang menyatakan selang dimana suatu parameter populasi mungkin berada

Rabu, 18 Maret 2015

KODE ETIK & PROFESI GURU DI INDONESIA

Diposting oleh sherra adianty's di 09.18 0 komentar
Sebagai pengajar seharusnya menyadari bahwa jabatannya sebagai guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Dengan menyadari hal tersebut pasti akan menjunjung tinggi etika profesi. Seorang guru yang telah  mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur,dan beradab. Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Para guru memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya. Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang baik dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulahyang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika. 
KODE ETIK GURU INDONESIA
 Kode etik guru Indonesia
 a) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesiaseutuhnya berjiwa Pancasila
b) Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
c) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnyauntuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
 f) Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkanmutu da martabat profesinya
g) Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanananasional
h)Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRIsebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i) Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan 
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka ada juga sanksi-sanksi  bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut. Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan, bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikut :
·         Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kodeetik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
·         Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat. 
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari peraturan sendiri yang terwujud dalam kode etik seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.

Sumber :


CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK

Diposting oleh sherra adianty's di 09.18 0 komentar
            Berbicara mengenai penilaian baik dan buruk seseorang akan berkaitan mengenai tingkah laku dimana akan mencerminkan jati diri yang dapat membedakan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Akan ada waktunya seseorang melakukan hal baik dan ada  juga waktunya seseorang melakukan hal buruk. Baik dan buruk merupakan dua sifat yang terdapat dalam diri manusia, dan keduanya saling bertentangan atau berkebalikan. Seuatu hal dapat dikatakan baik apabila hal tersebut dapat diterima secara positif bagi dirinya ataupun orang disekitarnya tanpa merugikan siapapun. Sebaliknya, suatu hal dapat dikatakan buruk jika melanggar peraturan-peraturan yang ada dan dapat merugikan. Berikut ini penilaian baik dan buruk cari beberapa sudut pandang, diantaranya :


  • Menurut Ajaran Agama
Pada dasarnya setiap agama menilai perbuatan baik adalah hal yang dilakukan sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Dan menilai perbuatan buruk tentu saja hal yang dilakukan bukan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kehidupan manusia tidak luput dari kesalahan yaitu perbuatan yang tidak sesuai kehendak Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu keimanan dan ketaqwaan sangat berperan penting.  Agama di seluruh dunia umumnya dan Indonesia khususnya pada dasarnya mengajarkan hal yang baik, hanya saja cara penilaian dan tolok ukur dari masing-masing agama tentang baik dan buruk yang membedakannya.


  • ·         Menurut Adat Istiadat

Penilaian baik dan buruk bagaimana cara sosialisasi dengan sekitarnya ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat tersebut. adat istiadat memiliki peraturan masing-masing yang telah menjadi pedoman serta selalu berpegang teguh pada peraturan tersebut. Barang siapa yang melanggar peraturan tersebut biasanya akan dihakimi berdasarkan konsekuensi yang telah disepakati secara adat istiadat. Masyarakat dalam kehidupannya selalu memiliki adat istiadat mengenai cara berpakaian, makan, minum, dan sebagainya dan membuat manusia yang mengikutinya dapat dikatakan sebagai orang baik dan sebagainya.

  • ·         Menurut Kebahagiaan

Penilaian baik dan buruk menurut kebahagian sesuatu yang akan dapat dirasakan terutama didalam diri sendiri. Penilaian dapat dikatakan baik apabila tingkah laku atau perbuatan yang menciptakan kebahagiaan dan kenikmatan bagi diri sendiri. Dan dikatakan buruk apabila seseorang mengusik sehingga yang mendatangkan penderitaan dan kepedihan. Ada tiga sudut pandang dari paham ini, yaitu pertama hedonisme individual atau egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk. Kedua Hedonisme rasional atau rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagiaan atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat. Dan yang terakhir ketiga universal hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolak ukut apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.

  • ·         Menurut Bisikan Hati

Bisikan hati atau intuisi merupakan kekuatan batin yang dapat menentukan perbuatan yang dilakukan termasuk perbuatan baik ataupun buruk tanpa melihat akibat yang dapat memiliki kekuatan dalam jiwanya untuk membedakan antara perbuatan baik dan buruk. Perbuatan baik merupakan perbuatan yang dinilai baik sesuai dengan penilaian hati nurani yang dipandang baik. Sebaliknya, perbuatan buruk merupakan perbuatan yang dipandang buruk berdasarkan hati nurani manusia.·       

  •   Menurut Pragmatisme

Sesuatu yang berguna bagi diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Aliran ini menitikberatkan pada pengalaman, sehingga penganutnya tidak mengenal istilah kebenaran. Kebenaran hanyalah hal yang bersifat abstrak dan tidak menjadi suatu hal yang penting dalam kehidupannya. Penilaian baik dan buruk hanyalah dilihat berdasarkan pengalaman hidupnya dan lingkungannya.  

  • ·         Menurut Evolusi

Tujuan hidup manusia menurut paham ini adalah kebahagiaan, yang menyebabkan manusia harus berkembang terus sesuai dengan lingkungannya agar tujuan atau cita-cita hidupnya tercapai. Menurutevolusi Darwin (1809-1882) adalah seorang ahli pengetahuan ynag paling banyak mengemukakan teorinya. Darwin dalam bukunya, Origin of Species dengan konsepselection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest. Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kearah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori darwin bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam ini, dan nilai moral yang bertahan (tetap)yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk. Dalam padam evolusi ini dikenal dengan  Hukum Rimba, yang artinya bahwa siapa yang terkuatlah dan bisa beradaptasilah dia yang menang dan bertahan hidup dan tidak mati.


  •      Menurut Utilitarisme

Utilitarisme berasal dari kata utilis yang berarti berguna. Menurut paham ini, sesuatu yang berguna dapat dipandang baik, dan yang tidak berguna dipandang buruk. Salah satu contohnya adalah kegunaan dalam hal rohani, yaitu orang yang bermanfaat bagi orang lain akan selalu dipandang baik, dan sebaliknya yang merugikan orang lain akan selalu dipandang buruk.


  • ·         Menurut Marxisme

Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan.


  • ·         Menurut Komunisme

Komunisme adalah salah satu aliranyang paling berpengaruh dalam dunia politik. Aliran ini berpendapat bahwa kaum buruh dan tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Penilaian baik dan buruk tergantung pada bagaimana mereka dapat mengikuti dengan baik sebagai apa mereka seharusnya. Buruh yang seharusnya menuruti semua perintah atasannya, maka itu yang disebut baik dan sebaliknya.


Sumber :
http://www.berryhs.com/2011/12/penentuan-baik-dan-buruk.html

Senin, 16 Maret 2015

Undang- undang ITE (Review Pasal yang Mengatur Etika dan Profesi)

Diposting oleh sherra adianty's di 08.44 0 komentar
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet dan Etika penggunaan Internet.

Menimbang :
a.  Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.

b.  Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. 

c. Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. 

 d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.

 e. Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuha perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

 f. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia. 

 g. Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
1. Bab I, tentang Ketentuan Umum 
2. Bab II, tentang Asas dan Tujuan
3. Bab III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik 
4. Bab IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik 
5. Bab V, tentang transaksi elektronik 
6. Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi 
7. Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
8. Bab VIII,tentang penyelesain sengketa 
9. Bab IX,tentang peran pemerintah dan masyarakat 
10. Bab X,tentang penyidikan 
11. Bab XI,tentang ketentuan pidana 
12. Bab XII,tentang ketentuan peralihan 
13. Bab XIII,tentang ketentuan penutup

 Dilihat dari undang-undang tentang telekomunikasi, pengertian telekomunikasi itu sendiri adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Asas dan Tujuannya menurut BAB II pasal 2 & 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. 
Jika dilihat isi dari undang-undang tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi. Namun jika mencoba mencari batasanya dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka seperti yang sudah dijelaskan diatas tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No.11 Tahun 2008 terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Bagi pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada. Dengan adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karena kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya. Beragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan. Utntuk menghadapi kondisi seperti itu seharusnya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada. Melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum, pendapat ahli, jurisprudensi, atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggung jawabkan. 


Sumber : http://etikaprophesi.weebly.com/undang--undang-ite.html
 

Sherra Adianty's Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting